Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (berdasarkan dokumen ini dikenal dengan nama "SIPLah") antara pengguna sebagai pihak yang menggunakan dan memanfaatkan SIPLah ("Pengguna") yang terdiri dari Penyedia, Pembeli, Pengawas dan PT Temprina Media Grafika ("Temprina") sebagai pengelola SIPLah, memuat syarat-syarat dan ketentuan penggunaan layanan SIPLah yang berlaku bagi Pengguna. Dengan menggunakan SIPLah dan/atau melanjutkan akses terhadapnya, Pengguna menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan yang terdapat di dalamnya, dan oleh karena itu menyetujui untuk terikat dengan Temprina dan oleh karenanya Anda menyatakan persetujuan untuk dapat menerima layanan dan akses atas seluruh konten yang terdapat dalam SIPLah. Jika Anda tidak menerima dan menyetujui salah satu, sebagian atau seluruh isi dari Syarat dan Ketentuan ini, Pengguna tidak diperkenankan untuk mengakses lebih lanjut dan dipersilahkan untuk meninggalkan SIPLah. Setiap kegiatan terkait dengan penggunaan SIPLah maka baik Temprina dan Pengguna, dilindungi secara hukum melalui ketentuan peraturan perundangan - undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Hak Kekayaan Intelektual, dan terhadap segala bentuk perikatan yang timbul dari segala aktivitas di SIPLah telah memenuhi kaidah dan syarat sahnya suatu perikatan sebagaimana yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

PENDAHULUAN

  1. Pengguna dapat memanfaatkan SIPLah sebagai media/platform untuk melakukan pengadaan/pembelian/penjualan Barang dan Jasa Sekolah, melakukan pemantauan pemenuhan pesanan, dan melakukan dokumentasi proses serta bukti transaksi pengadaan/pembelian Barang dan Jasa Sekolah.
  2. Dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dimaksud dengan "Pembeli" adalah satuan pendidikan dari tingkat dasar hingga tingkat menengah yang telah terdaftar serta memenuhi ketentuan SIPLah yang diwakili oleh Kepala Sekolah dan/atau Bendahara yang memiliki kepentingan untuk mengadakan barang/jasa melalui SIPLah.
  3. Dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dimaksud dengan "Penyedia" adalah pelaku usaha baik individu atau badan hukum yang menyediakan barang/jasa lainnya terdaftar yang menyetujui untuk melakukan penawaran, pemasaran, dan penjualan atas suatu produk barang/jasa pada SIPLah.
  4. Dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dimaksud dengan "Pengawas" adalah Direktorat Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang juga memiliki hak untuk mengakses SIPLah.
  5. Pengguna Terdaftar adalah Pengguna yang telah telah membuat sebuah nama akun (username) dan sandi (password) telah melengkapi seluruh prosedur dan proses verifikasi yang ada pada SIPLah.
  6. Dengan terus melakukan akses atau terus menggunakan SIPLah, Pengguna dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui ketentuan SIPLah tentang Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang mengatur masalah penggunaan informasi yang dimasukkan masing-masing Pengguna ke dalam SIPLah. Pengguna menerima ketentuan ini serta tambahan atau setiap perubahan atau pembaharuannya. Pengguna memahami dan mengetahui secara sadar bahwa Temprina dapat mengubah ketentuan tentang Kebijakan Privasi ini sewaktu-waktu dan akan memasukkan versi terbarunya di SIPLah.
  7. Dengan terus mengakses dan menggunakan SIPLah, Pengguna dianggap menerima dan menyetujui ketentuan tentang Kebijakan Privasi yang tercantum di SIPLah pada saat digunakan. Dengan mengakses atau menggunakan SIPLah, Pengguna secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun menyatakan diri setuju untuk menerima semua
  8. Syarat dan Ketentuan ini serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku di SIPLah. Pengguna terikat dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku dalam hal Pengguna mengakses atau menggunakan SIPLah. Syarat dan Ketentuan ini mungkin dapat diubah dan/atau diperbaharui setiap waktu dan Temprina akan mencantumkan Syarat dan Ketentuan yang telah diubah atau diperbarui di dalam SIPLah. Persyaratan dan ketentuan yang telah diubah dan diperbaharui akan segera berlaku setelah persyaratan dan ketentuan yang telah diubah dan diperbaharui dicantumkan di SIPLah, dan Pengguna diwajibkan untuk membaca Syarat dan Ketentuan dari waktu ke waktu karena Syarat dan Ketentuan ini dapat berubah sewaktu waktu tanpa adanya pemberitahuan kepada Pengguna. Dengan tetap mengakses dan menggunakan SIPLah, Pengguna setuju atas perubahan-perubahan dalam syarat dan ketentuan ini.

KETENTUAN UMUM BAGI PENGGUNA

  1. Pengguna dengan ini menyatakan bahwa Pengguna adalah subjek hukum yang cakap dan tunduk kepada Syarat dan Ketentuan.
  2. Saat mengunjungi dan menggunakan SIPLah, termasuk setiap fitur dan layanannya, setiap Pengguna tidak diperkenankan untuk:
    1. Melanggar setiap hukum yang berlaku (termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan perlindungan konsumen, persaingan tidak sehat, anti diskriminasi atau iklan palsu), hak-hak pihak lain baik hak intelektual, dan lainnya, dan aturan-aturan yang diatur pada Syarat dan Ketentuan ini.
    2. Memberikan informasi dan konten yang salah, tidak akurat, bersifat menyesatkan, bersifat memfitnah, bersifat asusila, mengandung pornografi, bersifat diskriminasi atau rasis.
    3. Menyebarkan spam, hal-hal yang asusila, atau pesan elektronik yang berjumlah besar, pesan bersambung.
    4. Menyebarkan virus atau seluruh teknologi lainnya yang sejenis yang dapat merusak dan/atau merugikan SIPLah, afiliasinya dan pengguna lainnya.
    5. Memasukkan atau memindahkan fitur pada SIPLah tidak terkecuali tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Temprina.
    6. Menyimpan, meniru, mengubah, atau menyebarkan konten dan fitur SIPLah, termasuk cara pelayanan, konten, hak cipta dan intelektual yang terdapat pada SIPLah.
    7. Mengambil atau mengumpulkan informasi dari pengguna lain, termasuk alamat email, tanpa sepengetahuan pengguna lain.
  3. Setiap Pengguna bertanggung jawab atas seluruh hal atau kegiatan yang dilakukan di SIPLah atas nama Pengguna atau menggunakan akun Pengguna tersebut.
  4. Temprina berhak membatasi atau tidak memberikan akses, atau memberikan akses yang berbeda untuk dapat membuka SIPLah dan fitur di dalamnya kepada masing-masing Pengguna, atau mengganti salah satu fitur atau memasukkan fitur baru tanpa pemberitahuan sebelumnya. Setiap Pengguna sadar bahwa jika SIPLah tidak dapat digunakan seluruhnya atau sebagian karena alasan apapun, maka usaha atau kegiatan apapun yang dilakukan Pengguna dapat terganggu. Setiap Pengguna dengan ini sepakat bahwa karena alasan apapun membebaskan Temprina dari segala bentuk pertanggungjawaban terhadap Pengguna atau terhadap pihak ketiga jika yang bersangkutan tidak dapat menggunakan SIPLah (baik karena gangguan, dibatasinya akses, dilakukannya perubahan fitur atau tidak dimasukkannya lagi fitur tertentu atau karena alasan lain); atau jika komunikasi atau transmisi tertunda, gagal atau tidak dapat berlangsung; atau jika timbul kerugian (secara langsung, tidak langsung) karena digunakannya atau tidak dapat digunakannya SIPLah atau salah satu fitur di dalamnya.
  5. Setiap Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya jika Pengguna melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang telah dirincikan pada Syarat dan Ketentuan ini, dan menyetujui untuk melepaskan Temprina beserta afiliasinya atas seluruh kerugian yang diakibatkan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh Pengguna.

PENGGUNA TERDAFTAR

  1. Dengan memilih untuk membuat akun sebagai Pengguna dari SIPLah, Pengguna akan membuat sebuah nama akun (username) dan sandi (password) ketika menyelesaikan proses registrasi dan verifikasi yang telah ditetapkan dalam SIPLah.
  2. Pengguna bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan atas nama username dan password serta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kegiatan yang dilakukan oleh atau diatasnamakan nama akun Pengguna.
  3. Pengguna menyetujui untuk:
    1. Segera memberitahukan kepada Temprina setiap adanya dugaan penggunaan yang tidak sah/valid dengan pengatasnamaan nama akun Pengguna terdaftar.
    2. Memastikan bahwa Pengguna Terdaftar keluar (log out) dari akun pada setiap akhir dari aktivitas di SIPLah untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan atas akun yang bersangkutan.
  4. Bahwa Pengguna tidak diperkenankan menjual, berupaya menjual, menawarkan untuk menjual, memberikan, menyerahkan atau mengalihkan akun, identitas Pengguna atau password kepada pihak ketiga. Temprina dapat menangguhkan atau menghentikan akun Pengguna Terdaftar atau akun pihak yang menerima pengalihan dari Pengguna yang dijual, ditawarkan untuk dijual, diberikan, diserahkan atau dialihkan dengan melanggar ketentuan dalam Pasal ini. Apabila dengan keterbatasan kemampuan Temprina dalam mengidentifikasi pelanggaran ini, maka seluruh akibat, resiko adalah merupakan tanggung jawab dari Pengguna Terdaftar yang mengalihkan.
  5. Temprina berhak sepenuhnya untuk membatasi, memblokir atau mengakhiri pelayanan dari suatu akun, melarang akses ke SIPLah dan konten, layanan, dan memperlambat atau menghapus hosted content, membatalkan transaksi, melakukan pembekuan, penundaan dan/atau pembatalan terhadap penarikan dana yang dilakukan dan mengambil langkah-langkah hukum untuk menjaga Pengguna Terdaftar atau pengguna lain jika Temprina menganggap Pengguna Terdaftar atau pengguna lain melanggar hukum-hukum yang berlaku, melanggar hak milik intelektual dari pihak terkait, melakukan kecurangan (fraud) atau melakukan suatu pelanggaran hal-hal yang tertera pada Syarat dan Ketentuan ini.

HAK DAN KEWAJIBAN PEMBELI

  1. Setiap Pembeli dapat melakukan pengadaan dan pembelian Barang dan Jasa Sekolah dengan menggunakan dan memanfaatkan fitur dalam SIPLah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, sehubungan dengan pengadaan Barang dan/atau Jasa yang diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengadaan Sekolah.
  2. Melakukan perbandingan informasi tentang Barang/Jasa dan Penyedia Barang/Jasa, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Melakukan perbandingan paling sedikit dari 2 (dua) calon Penyedia Barang/Jasa untuk PBJ yang bernilai lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
    2. Melakukan perbandingan paling sedikit dari 3 (tiga) calon Penyedia Barang/Jasa untuk PBJ yang bernilai lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
    3. Melakukan perbandingan informasi harga dan kualitas Barang/Jasa sesuai ketentuan.
    4. Perbandingan harga dan kualitas Barang/Jasa harus dilakukan atas Barang/Jasa yang memiliki jenis dan spesifikasi yang sama.
    5. Menentukan Penyedia Barang/Jasa yang dipilih sesuai pertimbangan Satdik dari hasil perbandingan.
    6. Jika perbandingan tidak dapat dilakukan karena hanya tersedia 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa maka Satdik harus melakukan negosiasi.
    7. Memperoleh dokumentasi hasil proses perbandingan Barang/Jasa secara elektronis.
  3. Melakukan negosiasi atas harga, waktu pengiriman, pembayaran dan lainnya kepada Penyedia.
  4. Melakukan pemesanan Barang/Jasa, sesuai hasil negosiasi jika ada, dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Pemesanan dapat dilakukan untuk banyak Barang/Jasa dari banyak Penyedia Barang/Jasa, namun pesanan harus terpisah bagi setiap Penyedia Barang/Jasa.
    2. Pesanan harus dapat menyajikan rincian dan jumlah Barang/Jasa yang dikelompokkan sesuai dengan jenisnya.
    3. Pesanan tidak diperkenankan hanya menyajikan Paket Barang/Jasa yang merupakan gabungan dari beberapa jenis Barang/Jasa yang berbeda tanpa rincian harga dan jumlah untuk setiap jenis Barang/Jasa.
  5. Memperoleh bukti pemesanan Barang/Jasa berupa PO secara elektronik.
  6. Melakukan perubahan atau pembatalan pesanan sebelum dilakukan pengiriman oleh Penyedia Barang/Jasa, dimana jika Penyedia Barang/Jasa menyepakati perubahan tersebut maka harus tercatat dalam PO beserta keterangan alasan perubahan atau pembatalan dari Satdik. Memperoleh konfirmasi kesanggupan pemenuhan pesanan Barang/Jasa dari Penyedia Barang/Jasa.
  7. Melakukan pembatalan pesanan jika Penyedia Barang/Jasa tidak memberikan konfirmasi pesanan lebih dari 2x24 jam.
  8. Pembeli berhak mendapatkan Barang dan Jasa sesuai dengan yang telah dipesan oleh Pembeli sebelumnya melalui SIPLah, dengan ketentuan Barang dan Jasa tidak dapat dikembalikan atau dibatalkan secara sepihak oleh Pembeli apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam SIPLah.
  9. Setelah Pembeli menerima Barang dan/atau Jasa dari Penyedia yang ditandai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST), maka Pembeli berkewajiban untuk menerbitkan BAST melalui fitur yang tersedia secara elektronik.
  10. Melakukan penerimaan Barang/Jasa, dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Jika seluruh Barang/Jasa telah diterima sesuai dengan kesepakatan dalam PO maka Satdik harus melakukan Penerimaan Rampung.
    2. Jika sebagian Barang/Jasa belum diterima atau tidak sesuai dengan kesepakatan dalam PO maka Satdik dapat memilih opsi sebagai berikut : Melakukan Penerimaan Rampung dengan menunggu sampai Penyedia Barang/Jasa dapat memenuhi seluruh Barang/Jasa sesuai dengan kesepakatan dalam PO; atau Melakukan Penerimaan Parsial sesuai Barang/Jasa yang telah diterima saja dan tidak menunggu sampai seluruh Barang/Jasa sesuai dengan kesepakatan dalam PO; atau Melakukan Penolakan Rampung dengan menolak seluruh Barang/Jasa yang dikirimkan oleh Penyedia Barang/Jasa.
    3. Jika seluruh Barang/Jasa belum diterima sampai batas waktu sesuai dengan kesepakatan dalam PO maka Satdik dapat melakukan Pembatalan Pesanan.
    4. Setiap Pembeli berkewajiban untuk membayar penuh atas transaksi yang dilakukan di SIPLah sesuai dengan ketentuan transaksi dan pembayaran, sebagai berikut:
      1. Sesuai dengan BAST. Secara non-tunai.
      2. Menggunakan layanan dari Mitra Pembayaran.
      3. Melalui rekening Mitra SIPLah.
      4. Paling lambat 1x24 jam setelah BAST.
      5. Dilarang membayar langsung ke Penyedia
    5. Setiap Pembeli menyadari bahwa hanya Kepala Sekolah dan Bendahara yang berhak dan berwenang menjadi pihak/perwakilan untuk mewakili Sekolah sebagai Pembeli dalam SIPLah, yang termasuk namun tidak terbatas pada melakukan pengadaan dan pembelian Barang dan/atau Jasa melalui SIPLah, menerima Barang dan menerbitkan BAST, dan mengkonfirmasi pembayaran atas transaksi pengadaan/pembelian Barang dan/atau Jasa. Oleh karenanya apabila tindakan-tindakan tersebut dilakukan pihak lain yang bukan Kepala Sekolah dan Bendahara akan menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan.
    6. Setiap Pembeli berhak untuk memperoleh informasi atas setiap transaksi pengadaan/pembelian yang dilakukan dalam SIPLah, yaitu informasi terkait proses pemesanan dan pengiriman barang, dan informasi riwayat transaksi Pembeli.
    7. Pembeli dilarang untuk melakukan kecurangan (fraud) yaitu suatu tindakan yang disengaja dengan cara apapun untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan baginya atau pihak lainnya yang bekerja sama Pembeli, yang menyebabkan kerugian bagi Temprina, mitra Temprina, pengguna lain di SIPLah dan pihak-pihak lainnya.
    8. Melakukan penyampaian Komplain terkait Barang/Jasa dan/atau Penyedia Barang/Jasa.
      1. Memperoleh informasi adanya Komplain dari Penyedia Barang/Jasa terkait kewajiban Satdik dalam proses PBJ.
      2. Melakukan pembahasan dan menyepakati Solusi tindak lanjut dengan Penyedia Barang/Jasa atas Komplain maksimal 3 x 24 jam setelah komplain disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dimana Mitra SIPLah dapat berlaku sebagai penengah.
      3. Meminta Mitra SIPLah untuk Eskalasi Komplain kepada Kemendikbud jika tidak tercapai kesepakatan solusi tindak lanjut dengan Penyedia Barang/Jasa atas Komplain Satdik.
      4. Merespon Komplain dari Penyedia Barang/Jasa paling lambat 1x24 jam setelah Komplain disampaikan.
    9. Melakukan pemberian testimoni dan/atau penilaian reputasi terhadap Barang/Jasa yang dibeli dan terhadap Penyedia Barang/Jasa yang telah bertransaksi.

HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA

  1. Penyedia mempunyai hak memasarkan dan menjual Barang dan/atau Jasa melalui lapak yang dibuat/dibuka oleh Penyedia di SIPLah, yang dalam prosesnya nanti berhak untuk menerima dan/atau menolak pesanan yang dilakukan oleh Pembeli dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Penyedia berhak sekaligus bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan terhadap lapak miliknya yang telah terdaftar dalam SIPLah, seperti meng-upload atau menurunkan Barang dan/atau Jasa, mengkonfirmasi pesanan dari Pembeli, dan menggunakan fitur negosiasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan Temprina.
  3. Penyedia hanya dapat memasarkan dan menjual Barang yang sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Produk SIPLah, oleh karenanya Penyedia dilarang untuk memasarkan dan/atau menjual Barang dan Jasa yang tidak sesuai melalui SIPLah. Dalam hal Penyedia melanggar ketentuan dalam poin ini, maka Penyedia bersedia untuk bertanggung jawab atas segala ganti kerugian, tuntutan/gugatan dalam bentuk apapun dari pihak yang merasa dirugikan dan membebaskan Temprina dari segala tanggung jawab atas pelanggaran Penyedia.
  4. Melakukan komunikasi tertulis dengan Satdik/Mitra SIPLah melalui sistem SIPLah.
  5. Memiliki Barang/Jasa Tersedia Untuk Dipesan (Ready Stock) lebih dari sama dengan 80% dari total barang yang ditawarkan oleh Penyedia Barang/Jasa pada aplikasi SIPLah.
  6. Memperoleh informasi pesanan Barang/Jasa, sesuai hasil negosiasi jika ada.
  7. Memperoleh bukti pemesanan Barang/Jasa dari Satdik berupa PO secara elektronik. Melakukan penyampaian konfirmasi kesanggupan pemenuhan pesanan Barang/Jasa paling lambat 2x24 jam kepada Satdik, dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Jumlah Pesanan tidak melebihi jumlah Barang/Jasa yang Tersedia Untuk Dipesan (Ready Stock), kecuali untuk Barang/Jasa yang statusnya Dibuat Setelah Dipesan (PreOrder).
    2. Pesanan tidak diperkenankan hanya menyajikan Paket Barang/Jasa yang merupakan gabungan dari beberapa jenis Barang/Jasa yang berbeda tanpa rincian harga dan jumlah untuk setiap jenis Barang/Jasa.
  8. Melakukan penyampaian tanggapan, kesepakatan, penolakan atas permintaan perubahan atau pembatalan pesanan yang diajukan Satdik sebelum dilakukan pengiriman oleh Penyedia Barang/Jasa paling lambat 2x24 jam setelah pesanan disampaikan.
  9. Melakukan penyampaian informasi bahwa pesanan sedang diproses kepada Satdik.
  10. Penyedia bertanggung jawab untuk melakukan pengiriman atas Barang dan/atau Jasa yang telah dipesan oleh Pembeli dalam SIPLah secara lengkap dan benar dengan cara dan waktu pengiriman yang telah disepakati dengan Pembeli. Apabila Penyedia belum/tidak mengirimkan Barang dan/atau Jasa sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, maka Penyedia bersedia untuk dikenakan sanksi yang akan diatur lebih detail dalam perjanjian kerja sama.
  11. Dalam proses pengadaan dan pengiriman Barang dan/atau Jasa dari Penyedia, Penyedia berkewajiban untuk memberikan informasi terkait pemrosesan dan pengiriman Barang dan/atau Jasa melalui fitur yang disediakan dalam SIPLah (informasi dapat berupa perubahan status transaksi atau lainnya).
    1. Untuk Barang/Jasa dengan status Tersedia Untuk Dipesan, informasi tentang pengiriman disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah konfirmasi kesanggupan pemenuhan pesanan.
    2. Untuk Barang/Jasa dengan status Dibuat Setelah Dipesan (preorder), informasi tentang pengiriman disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah waktu pemrosesan yang disepakati.
  12. Memperoleh bukti penerimaan Barang/Jasa dari Satdik berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) secara elektronik.
  13. Apabila terdapat permintaan retur/pengembalian Barang dari Pembeli yang sesuai dengan ketentuan dalam SIPLah, maka Penyedia berkewajiban untuk melakukan pengambilan kembali dan/atau penggantian Barang sesuai dengan permintaan retur/pengembalian Barang dari Pembeli dengan cara dan dalam jangka waktu yang disepakati dari waktu ke waktu oleh Penyedia dan Pembeli sebelumnya.
  14. Melakukan tanggapan negosiasi dengan Satdik, baik untuk aspek finansial maupun non-finansial, paling lambat 1 x 24 jam setelah Satdik menyampaikan permintaan negosiasi.
  15. Atas pemenuhan pesanan dan pengiriman Barang secara lengkap dan benar dari Penyedia, Penyedia berhak untuk mendapatkan pembayaran sesuai Syarat dan Ketentuan dan ketentuan berlaku dengan Mitra SIPLah yang sesuai dengan harga/biaya pengadaan/pembelian yang tertera dalam invoice yang relevan.
  16. Penyedia berkomitmen untuk tidak mengubah nama akun, nama lapak dan/atau domain lapak Penyedia.
  17. Penyedia dilarang untuk melakukan kecurangan (fraud) yaitu suatu tindakan yang disengaja dengan cara apapun untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan baginya atau pihak lainnya yang bekerja sama Penyedia, yang menyebabkan kerugian bagi Temprina, mitra Temprina, pengguna lain di SIPLah dan pihak-pihak lainnya.
  18. Memperoleh informasi pembayaran Barang/Jasa telah dilakukan oleh Satdik ke rekening Mitra SIPLah melalui layanan Mitra Pembayaran.
  19. Memperoleh informasi bahwa pembayaran dari Satdik telah diteruskan oleh Mitra SIPLah ke rekening Penyedia Barang/Jasa.
  20. Memperoleh informasi adanya Komplain dari Satdik terkait Barang/Jasa dan/atau Penyedia Barang/Jasa.
    1. Melakukan pembahasan dan menyepakati Solusi tindak lanjut dengan Satdik atas Komplain maksimal 3 x 24 jam setelah komplain disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dimana Mitra SIPLah dapat berlaku sebagai penengah.
    2. Melakukan penyampaian komplain kepada Satdik terkait kewajiban Satdik dalam proses PBJ.
    3. Melakukan Eskalasi Komplain kepada Kemendikbud jika Mitra SIPLah tidak dapat menengahi sehingga tidak tercapai kesepakatan solusi tindak lanjut dengan Satdik atas Komplain.
    4. Memperoleh dan mengelola data historis komplain seluruh pengguna.

HAK DAN KEWAJIBAN PENGAWAS

  1. Pengawas berhak untuk mendapatkan data/informasi terkait Penyedia yang terdaftar dalam SIPLah dan transaksi pengadaan/pembelian Barang dan/atau Jasa yang dilakukan setiap Pembeli melalui SIPLah dengan memberikan permintaan kepada Temprina.
  2. Atas pemberian atau perolehan data/informasi sebagaimana dimaksud poin di atas, Pengawas bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan dari data/informasi tersebut sesuai dengan ketentuan privasi yang berlaku dalam SIPLah.
  3. Pengawas perlu mendaftarkan ke mitra SIPLah untuk email yang ditentukan sebagai akun pengawas.

KETENTUAN HARGA DAN PEMBAYARAN

  1. Harga Barang dan Jasa yang dicantumkan dalam SIPLah adalah harga yang ditetapkan oleh Penyedia. Penyedia berkewajiban untuk menetapkan harga Barang dan Jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karenanya, Penyedia dan Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap masalah dan/atau perselisihan yang terjadi akibat ketidaksepahaman antara Penyedia dan Pembeli tentang harga Barang dan Jasa bukan merupakan tanggung jawab Temprina. Untuk barang kategori tertentu (seperti buku) perlu juga ditambahkan kategori buku, harga zonasi, sesuai dengan ketentuan berlaku dari KEMENDIKBUD dan harga zonasi akan otomatis mengikuti zona dari alamat satdik/sekolah tersebut.
  2. Penyedia dan Pembeli dalam proses transaksi pengadaan/pembelian Barang dan Jasa dapat melakukan negosiasi dalam fitur yang disediakan dalam SIPLah. Negosiasi dapat dilakukan atas harga Barang atau Jasa dan/atau biaya pengiriman Barang dan/atau cara pembayaran.
  3. Setelah seluruh proses transaksi antara Penyedia dan Pembeli selesai, maka total harga atau biaya atas pengadaan/pembelian akan tertera dalam keranjang belanja yang tertera dalam situs/aplikasi SIPLah yang terdiri dari harga Barang dan Jasa serta biaya pengiriman, dan selanjutnya Pembeli berkewajiban untuk membayar total harga tersebut.
  4. Pembeli akan menerima invoice atas harga/biaya pengadaan/pembelian, dan Pembeli berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas nilai transaksi sesuai yang tertera dalam dokumen tagihan/invoice dengan cara transfer. Invoice akan terbit bersamaan dengan BAST, dan isi dari invoice akan mengikuti hasil dari BAST, sehingga memungkinkan ada perbedaan antara PO dan Invoice berdasarkan BAST yang diterbitkan.
  5. Dalam hal Pembeli melakukan pembayaran dengan cara setoran tunai, maka wajib untuk disertai dengan berita/catatan pada slip setoran berupa keterangan nomor invoice dan nama Pembeli. Dalam hal pembayaran dengan setoran tunai yang tidak disertai keterangan tersebut, maka Temprina tidak akan menyatakan kewajiban pembayaran telah dilakukan oleh Pembeli. Satdik wajib melakukan pembayaran 1 x 24 jam setelah BAST diterbitkan.
  6. Atas pembayaran yang telah dilakukan oleh Pembeli secara benar, maka selanjutnya Temprina akan melanjutkan pembayaran tersebut kepada Penyedia dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak pembayaran diterima dan dikonfirmasi oleh Temprina, dengan catatan apabila pembayaran dilakukan oleh Pembeli pada hari jumat melebihi jam 12.00 WIB, atau hari libur (sabtu atau minggu atau pada tanggal merah), maka jangka waktu tersebut baru dihitung sejak hari kerja berikutnya.
  7. Apabila Pembeli belum/tidak melaksanakan pembayaran dalam jangka waktu pembayaran yang telah disepakati dengan Penyedia sebelumnya, maka Penyedia dapat melakukan pengaduan kepada Pengawas terkait kewajiban pembayaran dari Pembeli.
  8. Setiap Penyedia menyadari dan menyatakan bersedia untuk menanggung setiap biaya administrasi bank dan/atau biaya lainnya (apabila ada) sehubungan dengan pembayaran dari Pembeli dan/atau penyaluran dana kepada Penyedia atas transaksi pengadaan/pembelian dalam SIPLah.
  9. Segala jenis pembayaran atas harga/biaya pengadaan/pembelian Barang dan Jasa yang dilakukan antar Pembeli selain daripada yang telah ditentukan diatas, maka tidak menjadi tanggung jawab Temprina.

KETENTUAN PENGIRIMAN

  1. Pengiriman atas Barang dan Jasa yang dipesan melalui SIPLah sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab dari Penyedia dengan menggunakan cara pengiriman yang disepakati oleh Penyedia dan Pembeli sebelumnya paling lambat 2x24 jam dan sesuai dengan waktu lead-time yang disepakati pada saat PO.
  2. Atas pengiriman Barang dan/atau Jasa dari Penyedia kepada Pembeli, Pembeli memiliki waktu selama 3 (tiga) hari kalender untuk melakukan pengecekan kesesuaian dan kelengkapan Barang dan/atau Jasa tersebut. Apabila terdapat ketidaksesuaian atau kekurangan atas Barang dan/atau Jasa, maka Pembeli berhak untuk memintakan penggantian/retur/ pengiriman kembali atas Barang dan/atau Jasa yang tidak sesuai atau kurang tersebut. Namun apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) hari kalender setelah tanggal penerimaan Barang dan/atau Jasa dalam BAST tidak terdapat permintaan penggantian/retur/ pengiriman kembali dari Pembeli, maka Pembeli dianggap telah menerima dan mengkonfirmasi Barang dan/atau Jasa secara lengkap dan benar.
  3. Segala proses pengiriman Barang dan/atau Jasa dari Penyedia kepada Pembeli sepenuhnya akan menjadi kewajiban dan tanggung jawab dari Penyedia dan/atau mitra pengiriman yang digunakan oleh Penyedia, dan akan dilakukan secara langsung ke Pembeli. Temprina tidak menerima dan bertanggung jawab atas segala pengiriman atau pengembalian Barang atas transaksi yang dilakukan antara Penyedia dan Pembeli.
  4. Segala bentuk keluhan atas pengiriman adalah tanggung jawab Penyedia. Temprina dapat membantu memfasilitasi antara Penyedia dengan Pembeli dalam hal terjadi perselisihan sehubungan dengan proses pengiriman Barang dan Jasa, dan sehubungan dengan tindakan Temprina tersebut, Penyedia dan Pembeli menyetujui untuk membebaskan Temprina atas segala tuntutan dan kerugian yang diderita terkait dengan proses pengiriman Barang dan Jasa.

PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB TEMPRINA

  1. Kewajiban Temprina hanyalah sebatas pada penyediaan
  2. SIPLah. Barang dan Jasa yang dipasarkan dan dijual di SIPLah merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Penyedia yang memasarkan/menjual Barang/Jasa melalui SIPLah.
  3. Bentuk kerugian yang dikarenakan dari tindakan Pengguna yang melanggar Syarat dan Ketentuan ini sepenuhnya adalah tanggung jawab Pengguna di mana Pengguna melepaskan Temprina dari segala bentuk tanggung jawab, gugatan atau tuntutan pihak-pihak yang dirugikan.
  4. Barang dan/atau Jasa yang sudah dibeli dan diterima dengan baik dan benar oleh Pembeli yang ditandai dengan tanda terima Barang/Jasa berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) akan menjadi tanggung jawab Pembeli, dan tidak dapat dikembalikan atau dibatalkan secara sepihak oleh Pembeli.
  5. Bahwa Temprina tidak bertanggung jawab terhadap Pengguna ataupun setiap orang yang mengajukan klaim melalui Pengguna, untuk setiap kerugian atas keuntungan atau pendapatan, ketidakakuratan data, kegagalan untuk memperoleh hasil ataupun keuntungan yang diharapkan, kerugian ekonomis, insidental, signifikan, hukuman, kerugian secara tidak langsung (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya-biaya yang diperlukan untuk perbaikan) yang disebabkan karena akses yang Pengguna lakukan ataupun dikarenakan kegagalan mengakses layanan atau konten yang terdapat dalam SIPLah baik berdasarkan jaminan, kontrak, perbuatan melawan hukum, tanggung jawab produk atau teori hukum dan kemungkinan apakah Temprina mengetahui ataupun tidak mengenai kemungkinan kerugian tersebut ataupun jika kemungkinan kerugian itu telah dapat diperkirakan sebelumnya. Temprina tidak bertanggung jawab kepada Pengguna ataupun kepada pihak lainnya untuk ketidakakuratan, kesalahan, kerusakan atau kerugian yang disebabkan baik oleh karena kegagalan, penundaan, terputusnya layanan dan konten sebagaimana terdapat pada SIPLah, baik seluruh ataupun sebagian. Pengguna menyetujui bahwa dalam setiap kejadian, Pengguna tidak dapat mengajukan klaim kepada Temprina atas segala kerugian/kerusakan yang timbul sehubungan dengan akses terhadap layanan atau konten yang terdapat pada SIPLah ataupun hal lain yang timbul sehubungan dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  6. Materi yang ditayangkan di SIPLah disediakan tanpa ketentuan atau jaminan apapun dalam hal ketepatannya. Sejauh diizinkan oleh hukum, Temprina, dan para pihak ketiga yang berhubungan dengan Temprina dengan ini secara tegas mengecualikan: Semua ketentuan, jaminan dan syarat lain yang dapat dinyatakan secara tidak langsung oleh undang-undang. Kewajiban atas kehilangan atau kerugian langsung, tidak langsung atau yang merupakan akibat yang ditanggung oleh Pengguna dalam hubungannya dengan SIPLah atau dalam hubungannya dengan penggunaan, ketidakmampuan menggunakan, atau akibat dari penggunaan SIPLah, setiap situs yang terkait dan setiap materi yang ditempatkan pada SIPLah termasuk, namun tidak terbatas pada, kewajiban atas:
    1. kehilangan penghasilan atau pendapatan;
    2. kehilangan bisnis; kehilangan laba atau kontrak;
    3. kehilangan penghematan yang telah diantisipasi sebelumnya;
    4. kehilangan data; kehilangan goodwill;
    5. waktu manajemen atau kantor yang tersia-siakan;
    6. dan kehilangan atau kerugian lain apapun jenisnya, terlepas dari bagaimana hal itu timbul dan apakah disebabkan oleh kelalaian, pelanggaran terhadap kontrak atau lainnya, meskipun dapat diperkirakan sebelumnya.
  7. Hal ini tidak berpengaruh pada kewajiban Temprina yang tidak dapat dikecualikan atau dibatasi berdasarkan hukum yang berlaku. Pengguna menyetujui bahwa materi yang ditayangkan di SIPLah adalah untuk informasi saja guna membantu Pengguna dalam memutuskan untuk mengajukan penawaran atau tidak mengajukan penawaran untuk Barang dan/atau Jasa. Temprina atau salah satu karyawan Temprina tidak bertanggung jawab atas akibat langsung atau tidak langsung dari segala keputusan Pengguna untuk melakukan/tidak melakukan transaksi di SIPLah.

HAK INTELEKTUAL
Temprina adalah pemilik tunggal atau pemegang sah semua hak atas dan isi dalam SIPLah. SIPLah dan isinya mencakup hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta dan undang-undang yang melindungi kekayaan intelektual lainnya yang berlaku di Indonesia. Semua hak kekayaan intelektual atas SIPLah dan isinya tetap pada Temprina, afiliasinya atau pemilik lisensi isi SIPLah. Semua hak yang tidak dicantumkan di dalam Syarat dan Ketentuan ini atau oleh Temprina dengan ini dilindungi undang-undang. SIPLah, nama, dan ikon serta logo terkait merupakan merek dagang terdaftar di berbagai wilayah hukum dan dilindungi undang-undang tentang hak cipta, merek dagang atau hak milik kekayaan intelektual lainnya. Dilarang keras menggunakan, mengubah, atau memasang merek-merek tersebut di atas pada media apapun tanpa persetujuan Temprina.

PEMBERITAHUAN

  1. Semua pemberitahuan atau permintaan informasi kepada atau tentang Temprina akan diproses jika dibuat secara tertulis dan dikirimkan kepada: PT Temprina Media Grafika Jl. Raya Sumengko Km 30-31 Wringinanom, Gresik, Jawa Timur Email: cs@temprina.co.id
  2. Semua pemberitahuan atau permintaan informasi kepada atau tentang Pengawas akan diproses jika dibuat secara tertulis dan dikirimkan kepada: Sekretariat LPSE dan UKPBJ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gedung C Lantai 14 Kompleks Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telepon : 021-57852994, Fax : 021-57852994, Email: pemantauan.pbj@kemdikbud.go.id
  3. Semua pemberitahuan atau permintaan kepada atau tentang Pengguna akan diproses jika diserahkan langsung, dikirimkan melalui kurir, surat tercatat atau email ke alamat surat, atau alamat email yang diberikan oleh Pengguna kepada Temprina atau Pengawas atau dengan cara memasang pemberitahuan atau permintaan tersebut di satu tempat di SIPLah yang dapat diakses oleh umum tanpa dikenai biaya. Pemberitahuan kepada Pengguna akan dianggap sudah diterima oleh Pengguna tersebut jika dan bila: Temprina dapat menunjukkan bahwa komunikasi itu, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah dikirimkan kepada Pengguna tersebut, atau Temprina sudah memasang pemberitahuan tersebut di SIPLah yang dapat diakses oleh umum tanpa dikenai biaya.

PEMBAHARUAN
Pengguna memahami bahwa Temprina sewaktu–waktu dapat melakukan perubahan (pengurangan atau penambahan) ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini. Temprina menyarankan agar Pengguna secara berkala dan seksama melihat Syarat dan Ketentuan ini. Dengan tetap mengakses dan/atau menggunakan SIPLah, maka Pengguna dianggap telah menyetujui perubahan–perubahan dalam kebijakan privasi ini.

ETIKA BISNIS

  1. Pengguna mengakui akan melaksanakan kewajiban sesuai praktek bisnis terbaik dan standar etis tertinggi serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama pada peraturan yang melarang praktik korupsi yang berlaku di Indonesia, dimana Pengguna dilarang untuk:
    1. Menyalahgunakan wewenang atau fasilitas yang berada di dalam kekuasaan atau wewenang mereka untuk tujuan pelaksanaan kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini;
    2. Memberikan atau menjanjikan segala sesuatu/apapun kepada pihak lainnya atau kepada (para) karyawan, agen atau perwakilan pihak lainnya untuk tujuan membujuk atau mempengaruhi pihak lain atau (para) karyawan, agen, perwakilan dari pihak lainnya tersebut dalam hubungannya dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Apabila Pengguna melanggar ketentuan dalam poin di atas, maka:
    1. Pengguna bertanggung jawab atas akibat, baik yang bersifat hukum atau lainnya yang timbul karena pelanggaran tersebut;
    2. Pengguna membebaskan Temprina atas segala ganti rugi, tuntutan dan gugatan dalam bentuk apapun.

PILIHAN HUKUM & PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan Hukum Indonesia. Segala perselisihan yang mungkin timbul antara Pengguna dengan Temprina sehubungan dengan penggunaan SIPLah dan/atau pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia.

PENUTUP

  1. Temprina dan Pengguna merupakan hubungan independen dan tidak ada hubungan keagenan, kemitraan, usaha patungan, karyawan-perusahaan atau pemilik waralaba-pewaralaba yang akan dibuat atau dibuat dengan adanya Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Judul di dalam Syarat dan Ketentuan ini dibuat sebagai acuan saja, dan sama sekali tidak menetapkan, membatasi, menjelaskan atau menjabarkan apa yang ada atau tercakup dalam poin tersebut.
  3. Tidak dilaksanakannya hak Temprina untuk menuntut hak Temprina berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini ataupun tidak diambilnya tindakan oleh Temprina terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pengguna terhadap Syarat dan Ketentuan ini tidak akan mengesampingkan atau tidak mengesampingkan hak Temprina untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran serupa atau pelanggaran berikutnya.
  4. Dengan menggunakan layanan di SIPLah maka Pengguna telah membaca, mengerti, mematuhi dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini dan seluruh syarat–syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di SIPLah tanpa terkecuali.
Loading...