1. Dengan menggunakan SIPLah Temprina dan/atau melanjutkan akses terhadapnya, Pengguna menyetujui seluruh persyaratan dan ketentuan yang terdapat di dalamnya,termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan SIPLah Temprina.
2. Sesuai amanat Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman PBJ oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan wajib melakukan belanja melalui SIPLah untuk seluruh sumber dana.
3. Transaksi pembelanjaan melalui SIPLah tidak dibatasi besaran nilai. Perbedaanya ada pada tahapan belanja.
4. User Dapodik yang dapat mengakses SIPLah adalah user Kepala Satuan Pendidikan atau pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Pendidikan, baik secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
5. SIPLah memfasilitasi pembelian buku dengan SK kelayakan yang diterbitkan setelah tahun 2015.
6. Jika Penerbit ingin melakukan pendaftaran buku dengan SK kelayakan yang diterbitkan sebelum tahun 2015 dan SK dari Kementerian Agama dan/atau Pemerintah Daerah atau buku buku SMK, maka penerbit yang bersangkutan harus bersurat ke Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud melalui email buku@kemdikbud.go.id dan dapat menghubungi melalui nomor (021) - 3806229.
7. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari akan memberi tanggapan akan surat tersebut.
8. Prosedur yang dapat dilakukan jika Satuan Pendidikan terkendala login:
- Silahkan hubungi operator dapodik dinas pendidikan.
- Helpdesk dapodik yg ditunjuk ke masing masing sekolah (buka https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id Login menggunakan Operator).
9. Satuan Pendidikan wajib memeriksa kesesuaian barang/jasa yang akan dibeli dengan barang/jasa yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Jika ada ketidaksesuaian, Satuan Pendidikan tidak boleh mengisi dan mengunggah BAST.
10. Satuan Pendidikan wajib melakukan pembayaran setelah mengkonfirmasi penerimaan pesanan.
11. Bagi Satuan Pendidikan yang terkendala dalam proses transaksi dan bagi Penyedia yang terkendala teknis dalam proses registrasi, verifikasi, dan transaksi dapat menghubungi Mitra Pasar Daring SIPLah terkait (sesuai dengan masing-masing mitra).