Berlaku sejak 20 Agustus 2024
Kini dilengkapi Halaman Pemetaan Pembelanjaan (HPP)
Ada 4 penyesuaian fitur pada alur belanja SIPLah agar lebih ringkas dan sesuai peraturan perencanaan anggaran dana BOSP:
Penghapusan checkbox pada keranjang / checkout
Tombol seragam menuju HPP: “Buat Pesanan Baru”
Penghapusan pemilihan sumber dana
Penghapusan fitur ubah pesanan
Ayo segera selesaikan proses PBJ di SIPLah! Pastikan proses PBJ sesuai aturan (SE No.12/2024) untuk menghindari kendala pelaporan atau denda pada penyaluran dana BOSP tahun anggaran berikutnya. Manfaatkan HPP agar pembelanjaan sesuai perencanaan. Cari tahu langkahnya di tautan berikut.
Ketentuan Penggunaan SIPLah
- 1Dengan menggunakan SIPLah.temprina.co.id dan/atau melanjutkan akses terhadapnya, Pengguna menyetujui seluruh persyaratan dan ketentuan yang terdapat di dalamnya, termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan SIPLah.temprina.co.id.
- 2Sesuai amanat Permendikbudristek 18/2022 tentang Pedoman PBJ oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan wajib melakukan belanja melalui SIPLah untuk seluruh sumber dana.
- 3Transaksi pembelanjaan melalui SIPLah tidak dibatasi besaran nilai. Perbedaannya ada pada tahapan belanja.
- 4User Dapodik yang dapat mengakses SIPLah adalah Kepala Satuan Pendidikan atau pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang ditunjuk, baik perorangan maupun kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
- 5SIPLah memfasilitasi pembelian buku dengan SK kelayakan yang diterbitkan setelah tahun 2015.
- 6Jika Penerbit ingin mendaftarkan buku dengan SK kelayakan sebelum tahun 2015, SK dari Kementerian Agama dan/atau Pemerintah Daerah, atau buku SMK, penerbit harus bersurat ke Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud melalui email buku@kemendikdasmen.go.id atau nomor (021) 3806229.
- 7Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud akan memberi tanggapan atas surat tersebut selambat-lambatnya 3 hari.
- 8Prosedur jika Satuan Pendidikan terkendala login:
- 9Satuan Pendidikan wajib memeriksa kesesuaian barang/jasa yang dibeli dengan yang diterima. Jika ada ketidaksesuaian, Satuan Pendidikan tidak boleh mengisi dan mengunggah BAST.
- 10Satuan Pendidikan wajib melakukan pembayaran setelah mengonfirmasi penerimaan pesanan.
- 11Bagi Satuan Pendidikan yang terkendala transaksi dan Penyedia yang terkendala teknis (registrasi, verifikasi, transaksi) dapat menghubungi Mitra Pasar Daring SIPLah terkait.