FAQ

1. TANYA : Apa itu Platform SIPLah ?
JAWAB: Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) merupakan platform yang dirancang untuk membeli kebutuhan sekolah dengan memanfaatkan sistem marketplace yang dioperasikan oleh pihak ketiga (Mitra). Para Mitra yang tergabung dalam SIPLah harus memenuhi syarat dan memenuhi kebutuhan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.


2. TANYA : Apa manfaat menggunakan SIPLah ?
JAWAB: Dengan SIPLah, Satuan Pendidikan dapat berbelanja kebutuhan sekolah secara daring, transparan, dan aman, karena dilengkapi dengan dokumen yang mendukung pelaporan dana BOS.
 

3. TANYA : Apa tujuan menggunakan SIPLah ?
JAWAB: SIPLah digunakan untuk mempermudah proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan anggaran perbelanjaan, yang sudah diatur pada Permendikbud No. 14/2020
 

4. TANYA : Siapa saja yang dapat menggunakan SIPLah ?
JAWAB: Terdapat 2 pengguna SIPLah yaitu :
1. Satuan Pendidikan, terdiri dari Kepala Sekolah dan Pelaksana PBJ, sebagai pihak yang berbelanja kebutuhan sekolah.
2. Penyedia, sebagai penjual barang atau jasa kebutuhan sekolah
 

5. TANYA : Siapa saja yang menjadi mitra SIPLah ?
JAWAB: Mitra adalah mitra pasar daring yang telah mengikuti proses seleksi dari Kemendikbudristek dan ditetapkan sebagai mitra resmi yang memenuhi kualifikasi.
 

6. TANYA : Dimana bisa mengakses SIPLah ?
JAWAB: SIPLah dapat diakses pada https://siplah.kemdikbud.go.id/#mitra dengan memilih Mitra yang diinginkan
 

7. TANYA : Kapan waktu yang tepat untuk menggunakan SIPLah ?
JAWAB: Waktu yang tepat menggunakan SIPLah adalah ketika Satuan Pendidikan membutuhkan barang pra katalog, barang umum, maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan di sekolahnya.
 

8. TANYA : Apa itu Platform SIPLah-TEMPRINA ?
JAWAB: SIPLah-TEMPRINA adalah suatu platform pasar daring yang menyediakan beragam kebutuhan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan melalui mitra penyedia yang bekerja sama dengan platform SIPLah-TEMPRINA
 

9. TANYA : Apa manfaat menggunakan SIPLah-TEMPRINA ?
JAWAB: Manfaat menggunakan SIPLah-TEMPRINA adalah pelayanan 24 Jam bagi Satuan Pendidikan dan penyedia barang & jasa, yang terintegrasi dengan mitra pembayaran dan mitra pengiriman sehingga proses transaksi dapat dilakukan dengan mudah dan cepat
 

10. TANYA : Mengapa harus menggunakan SIPLah-TEMPRINA ?
JAWAB: SIPLah-TEMPRINA menyediakan segala kebutuhan sekolah yang meliputi buku teks, non teks dan lainnya. Penggunaan yang mudah dan informatif serta keamanan dalam transaksi. Kepuasan penyedia dan sekolah adalah komitmen kami.
 

11. TANYA : Siapa yang saja yang dapat menggunakan SIPLah-TEMPRINA ?
JAWAB: SIPLah-TEMPRINA dapat digunakan oleh:
1. Penyedia barang dan jasa yang telah terdaftar untuk berjualan sebagai bagian dari SIPLah-TEMPRINA sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan
2. Satuan Pendidikan yang telah terdaftar di Kemendikbudristek sebagai sekolah penerima bantuan Dana BOS dari pemerintah untuk melakukan proses pembelian barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan
3. Pengawas, untuk melakukan proses pengecekan atau pemeriksaan terhadap segala transaksi yang terjadi di platform SIPLah-TEMPRINA
 

12. TANYA : Di mana bisa mengakses SIPLah-TEMPRINA ?
JAWAB: SIPLah-Temprina bisa diakses di siplah.temprina.co.id dengan menggunakan PC, gadget, laptop, dan lain-lain
 

13. TANYA : Kapan waktu yang tepat menggunakan SIPLah-TEMPRINA ?
JAWAB: SIPLah-TEMPRINA dapat digunakan setiap saat karena SIPLah adalah platform daring.
 

14. TANYA : Apa saja tipe pembayaran SIPLah-TEMPRINA ?
JAWAB:
Pembayaran pada SIPLah-TEMPRINA dapat dilakukan dengan Manual atau virtual account. Dengan nominal penuh atau sebagian (parsial). Bila memilih metode manual akan ditunjukkan Nama bank dan no rekening tujuan transfer pembayaran. Setelah melakukan pembayaran perlu melakukan upload bukti pembayaran, kemudian menunggu konfirmasi dari admin SIPLah Temprina. Bila memilih Virtual account akan ditunjukkan nama bank dan kode pembayaran, pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking atau online banking. Setelah melakukan pembayaran akan terkonfirmasi otomatis, tidak harus mengupload bukti pembayaran
 

15. TANYA : Apakah Satuan Pendidikan bisa membayar dari beberapa tagihan menjadi satu kali transfer pada SIPLah-TEMPRINA ?
JAWAB: Satuan Pendidikan tidak bisa membayar dari beberapa tagihan menjadi satu kali transfer, pembayaran harus ditransfer sesuai dengan nomor masing-masing invoice dan jumlah pada invoice tersebut
 

16. TANYA : Bagaimana proses perbandingan dapat dilakukan pada SIPLah-TEMPRINA ?
JAWAB: Jika total belanja >50jt maka otomatis tombol lanjut pesanan menjadi tombol perbandingan. Setelah masuk halaman perbandingan. Pembeli perlu menentukan pembandingnya dengan mencari produk yang sesuai. Pembeli harus melakukan perbandingan dengan ketentuan berikut :
- 50jt < total belanja < 200jt, maka pembeli harus melakukan perbandingan minimal 2 penawaran
- total belanja > 200jt, maka pembeli harus melakukan perbandingan minimal 3 penawaran. Apabila jumlah penawaran tidak terpenuhi, bisa diganti dengan negosiasi
 

17. TANYA : Bagaimana proses negosiasi yang dapat dilakukan pada SIPLah-TEMPRINA ?
JAWAB: Proses negosiasi dapat dilakukan secara online melalui tombol nego yang sudah disediakan oleh SIPlah Temprina saat Satuan Pendidikan melakukan pemesanan. Setelah klik tombol nego, isikan nilai penawaran dan alasannya. Apabila sudah selesai untuk semua harga barang, tekan tombol Buat Nego. Selanjutnya tinggu sampai penyedia memberikan konfirmasi atas nego itu. Untuk beberapa barang bisa jadi penyedia memberikan harga grosir dengan minimlah jumlah pembelian yang ditentukan penyedia.Untuk memperoleh harga grosir tentukan jumlah barang yang dibeli minimal dari jumlah itu
 

18. TANYA : Dokumen apa saja yang akan diterima sebagai bukti pembayaran ?
JAWAB: Dokumen yang akan diterima setelah pembayaran adalah sebagai berikut: Invoice, Bukti setor / Bukti Transfer
 

19. TANYA : Siapa saja yang menjadi partner pembayaran SIPLah-TEMPRINA ?
JAWAB: Partner Pembayaran SIPLah-TEMPRINA adalah PT. Midtrans sehingga dapat menerima pembayaran virtual account diantaranya dari bank Mandiri, BNI, BRI, Danamon dan bank-bank lain yang bekerja sama dengan SIPlah Temprina
 

20. TANYA : Siapa saja yang menjadi partner logistik SIPLah-TEMPRINA ?
JAWAB: Partner logistik SIPLah-TEMPRINA adalah Pos Indonesia, JTL, JPM
 

21. TANYA : Dimana saja lokasi yang dapat dijangkau layanan SIPLah-TEMPRINA ?
JAWAB: Lokasi yang dapat dijangkau oleh layanan SIPLah-TEMPRINA adalah seluruh Indonesia
 

22. TANYA : Berapa lama waktu pengiriman pesanan hingga sampai ke sekolah dengan menggunakan SIPLah-TEMPRINA ?
JAWAB: Tergantung jarak lokasi pengiriman dan fasilitas layanan pengiriman. Jenis fasilitas pengiriman dapat berupa pengiriman instan untuk pengiriman sampai di hari yang sama, reguler untuk waktu pengiriman 2-3 hari dan kargo untuk waktu pengiriman 7 hari
 

23. TANYA : Apa yang harus dilakukan setelah transaksi berhasil dan barang sudah diterima ?
JAWAB: Satuan Pendidikan wajib melakukan pengecekan pesanan apakah sudah sesuai atau belum, jika sudah sesuai maka Satuan Pendidikan wajib membuat e-BAST, melakukan pembayaran dan mengirimkan bukti pembayaran melalui SIPLah-TEMPRINA, yang kemudian akan diteruskan ke Penyedia
 

24. TANYA : Siapa yang membayar pajak ketika terjadi pembelian di SIPLah-TEMPRINA ?
JAWAB: Waktu membuat pesanan, ada pilihan siapa yang membayar pajak, penyedia atau satuan pendidikan.
 

25. TANYA : Bagaimana sistem pemungutan pajak ketika melakukan transaksi di SIPLah-TEMPRINA ?
JAWAB: Pembayar pajak yang dipilih saat pesanan menyetorkan PPN tersebut ke kas negara. Pembayaran di lakukan di luar sistem SIPLah Temprina. Bukti setor PPN tersebut dan faktur pajak diupload ke Siplah Temprina
 

26. TANYA : Apakah semua barang di SIPLah-TEMPRINA sudah termasuk pajak ?
JAWAB: Harga produk belum termasuk pajak, kecuali buku teks pelajaran dan kitab suci yang PPN-nya ditanggung negara. Apabila ada komponen pajak, maka akan tertera ada besaran pajak di dalam pesanan/invoice.
 

27. TANYA : Bagaimana mekanisme pengenaan denda pada Pengadaan di SIPLah-TEMPRINA ?
JAWAB: Mekanisme pengenaan denda merujuk pada Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018. Pengenaan denda dilakukan dengan adanya kesepakatan antara Satuan Pendidikan dan Penyedia sebelum melakukan transaksi barang dan jasa dengan menggunakan fitur chat. Untuk saat ini mekanisme pengenaan denda masih dilakukan di luar sistem.
 

28. TANYA : Mengapa tidak dapat melakukan login ?
JAWAB: Gagal login yang dialami oleh Satuan Pendidikan dapat terjadi karena: - Akun Dapodik yang digunakan Satuan Pendidikan bukan Akun Kepala Sekolah dan Akun Bendahara/Pelaksana PBJ. - Akun Satuan Pendidikan belum di-update, silakan melakukan pemutakhiran data di aplikasi Dapodik. - Salah memasukkan password/lupa password - Server SIPLah-TEMPRINA sedang mengalami gangguan atau server Dapodik sedang dalam perbaikan Jika masih belum bisa, mohon hubungi dinas daerah setempat.
 

29. TANYA : Bagaimana cara melakukan filter produk berdasarkan kategori produk pada SIPLah-TEMPRINA ?
JAWAB: Filter dapat digunakan melalui menu Kategori yang dapat digunakan untuk mencari produk berdasarkan Kategori.
 

30. TANYA : Apa yang harus dilakukan jika ada fitur yang tidak muncul pada SIPLah-TEMPRINA ?
JAWAB: Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah refresh browser atau clear cache, dan memastikan koneksi internet yang digunakan dalam keadaan baik. Lalu, dapat mengecek alur proses transaksi apakah ada yang terlewat Jika masih mengalami kendala yang sama, silakan menghubungi Customer service SIPlah Temprina untuk bantuan
 

31. TANYA : Dimana bisa mengakses pusat bantuan SIPLah-TEMPRINA ?
JAWAB: Pusat bantuan SIPLah-TEMPRINA dapat diakses melalui telepon 031-8982999, Wa 0811318200 dan email cs@temprina.co.id

32. TANYA : Bagaimana bila saya belum puas dengan layanan pusat bantuan SIPLah-TEMPRINA ?
JAWAB: Anda dapat menghubungi Helpdesk Kemendikbudristek di https://siplah.kemdikbud.go.id/index.php/kunjungi#kontak

Loading...