Pengumuman
Ayo segera selesaikan proses PBJ di SIPLah!
Pastikan Anda menyelesaikan proses PBJ sesuai aturan, untuk menghindari potensi kendala pelaporan atau denda pada penyaluran dana BOSP
Tahun Anggaran selanjutnya.
Lakukan proses PBJ sesuai aturan pada SE no.12/2024,
serta manfaatkan HPP agar pembelanjaan sesuai perencanaan.
Cari tahu langkah-langkah PBJ yang benar pada tautan
https://s.id/PBJBelumSelesai.
Mulai
20 Agustus 2024, terdapat penyesuaian
fitur pembelanjaan pada SIPLah dengan adanya
Halaman Pemetaan Pembelanjaan*
Penyesuaian Fitur di SIPLah:
- Penghapusan checkbox pada laman keranjang/checkout
- Penyeragaman tombol yang berfungsi sebagai entry point ke HPP menjadi “Buat Pesanan Baru”
- Penghapusan pemilihan sumber dana
- Penghapusan fitur ubah pesanan
*) Sesuai dengan peraturan perencanaan anggaran
dana BOSP dan pengadaan barang/jasa satuan
pendidikan
Untuk pertanyaan atau bantuan, silakan hubungi
kami di Pusat Bantuan SIPLah dengan klik link
berikut
https://bit.ly/HubungiBantuanSIPLah.
Menindaklanjuti edaran nomor
1046/J1.1/TI.08.00/2023 Balai Layanan Platform Teknologi KEMENDIKBUDRISTEK, Perihal
Himbauan Penyelesaian Transaksi SIPLah yang sehubungan dengan telah memasukinya akhir periode Tahun Anggaran 2023 di Satuan Pendidikan dan mencegah terciptanya transaksi lintas tahun yang tidak terselesaikan, kami menghimbau kepada Seluruh Satuan Pendidikan maupun Penyedia Barang dan Jasa di SIPLah Temprina untuk memperhatikan poin-poin berikut:
- Kepada Satuan Pendidikan dan Penyedia/Toko/Penjual untuk dapat menyelesaikan transaksi pengadaaan barang dan jasa sekolah yang sumber dananya tahun anggaran 2023 paling lambat tanggal 31 Desember 2023 agar penyelesaian transaksi tercatat sebagai data transaksi tahun 2023
- Terkait dengan pembukaan dan penutupan sumber dana sebagai dasar satuan pendidikan berbelanja di SIPLah sesuai dengan Petunjuk Teknis dana masing-masing
Ketentuan dalam penggunaan SIPLah :
- Dengan menggunakan SIPLah.temprina.co.id dan/atau melanjutkan akses terhadapnya, Pengguna menyetujui seluruh persyaratan dan ketentuan yang terdapat di dalamnya,termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan SIPLah.temprina.co.id
- Sesuai amanat Permendikbudristek 18/2022. Tentang Pedoman PBJ oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan wajib melakukan belanja melalui SIPLah untuk seluruh sumber dana.
- Transaksi pembelanjaan melalui SIPLah tidak dibatasi besaran nilai. Perbedaanya ada pada tahapan belanja.
- User Dapodik yang dapat mengakses SIPLah adalah user Kepala Satuan Pendidikan atau pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Pendidikan, baik secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
- SIPLah memfasilitasi pembelian buku dengan SK kelayakan yang diterbitkan setelah tahun 2015.
- Jika Penerbit ingin melakukan pendaftaran buku dengan SK kelayakan yang diterbitkan sebelum tahun 2015 dan SK dari Kementerian Agama dan/atau Pemerintah Daerah atau buku buku SMK, maka penerbit yang bersangkutan harus bersurat ke Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud melalui email buku@kemdikbud.go.id dan dapat menghubungi melalui nomor (021) - 3806229.
- Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari akan memberi tanggapan akan surat tersebut.
- Prosedur yang dapat dilakukan jika Satuan Pendidikan terkendala login:
- Satuan Pendidikan wajib memeriksa kesesuaian barang/jasa yang akan dibeli dengan barang/jasa yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Jika ada ketidaksesuaian, Satuan Pendidikan tidak boleh mengisi dan mengunggah BAST.
- Satuan Pendidikan wajib melakukan pembayaran setelah mengkonfirmasi penerimaan pesanan.
- Bagi Satuan Pendidikan yang terkendala dalam proses transaksi dan bagi Penyedia yang terkendala teknis dalam proses registrasi, verifikasi, dan transaksi dapat menghubungi Mitra Pasar Daring SIPLah terkait (sesuai dengan masing-masing mitra).