
Produk Populer
Produk Populer
Produk Rekomendasi
Notifikasi Pengguna
Penyedia diharapkan melakukan update TagPPN barang/jasa untuk memetakan barang/jasa yang masuk non PPN agar tidak terkena pajak.
Satuan Pendidikan harap untuk menyelesaikan seluruh transaksi yang telah dibuat tahun ini sebelum
tanggal 31 Desember.
- Dengan menggunakan SIPLah.temprina.co.id dan/atau melanjutkan akses terhadapnya, Pengguna menyetujui seluruh persyaratan dan ketentuan yang terdapat di dalamnya,termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan SIPLah.temprina.co.id
- Sesuai amanat Permendikbudristek 18/2022. Tentang Pedoman PBJ oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan wajib melakukan belanja melalui SIPLah untuk seluruh sumber dana.
- Transaksi pembelanjaan melalui SIPLah tidak dibatasi besaran nilai. Perbedaanya ada pada tahapan belanja.
- User Dapodik yang dapat mengakses SIPLah adalah user Kepala Satuan Pendidikan atau pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Pendidikan, baik secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
- SIPLah memfasilitasi pembelian buku dengan SK kelayakan yang diterbitkan setelah tahun 2015.
- Jika Penerbit ingin melakukan pendaftaran buku dengan SK kelayakan yang diterbitkan sebelum tahun 2015 dan SK dari Kementerian Agama dan/atau Pemerintah Daerah atau buku buku SMK, maka penerbit yang bersangkutan harus bersurat ke Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud melalui email buku@kemdikbud.go.id dan dapat menghubungi melalui nomor (021) - 3806229.
- Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari akan memberi tanggapan akan surat tersebut.
- Prosedur yang dapat dilakukan jika Satuan Pendidikan terkendala login:
- Silahkan hubungi operator dapodik dinas pendidikan.
- Helpdesk dapodik yg ditunjuk ke masing masing sekolah.
(Buka https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id Login menggunakan Operator).
- Satuan Pendidikan wajib memeriksa kesesuaian barang/jasa yang akan dibeli dengan barang/jasa yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Jika ada ketidaksesuaian, Satuan Pendidikan tidak boleh mengisi dan mengunggah BAST.
- Satuan Pendidikan wajib melakukan pembayaran setelah mengkonfirmasi penerimaan pesanan.
- Bagi Satuan Pendidikan yang terkendala dalam proses transaksi dan bagi Penyedia yang terkendala teknis dalam proses registrasi, verifikasi, dan transaksi dapat menghubungi Mitra Pasar Daring SIPLah terkait (sesuai dengan masing-masing mitra).